English English Indonesian Indonesian
oleh

Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani Menang Kasasi Lagi

Setelahnya, jabatan Pj Sekprov Sulsel dilanjutkan Andi Darmawan Bintang sejak 8 Mei sampai dengan 8 Agustus 2023 dan berlanjut kepada Andi Muhammad Arsjad.

Dalam proses hukumnya, Abd Hayat Gani melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatannya pun dikabulkan dengan keluarnya amar putusan perkara nomor : 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023.

Namun setelah itu, Andi Sudirman kembali mengeluarkan surat nomor 882/09/2023, tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun kepada Abdul Hayat Gani pada 27 April 2023.

Surat itu juga telah diverifikasi dan disetujui oleh BKN dengan diterbitkannya pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor PD-27300000008, tanggal 28 April 2023. Namun selanjutnya, BKN melakukan penangguhan terhadap hal itu.

Penangguhan tersebut dilakukan BKN melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023, perihal Pembatalan Pertimbangan Teknis Kepala BKN tentang Pemberian Pensiun PNS an Dr Abdul Hayat, M.Si. Dengan NIP. 196504051990101002, tertanggal 2 Mei 2023.

Proses hukum Hayat Gani berlanjut karena putusan PTUN digugat pihak Presiden dan masuk tahap banding di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan akhirnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden yang dianggap bisa mengembalikan jabatan Abd Hayat Gani.

Hayat sendiri sebelumnya mengaku sudah yakin betul bisa mendapatkan jabatannya kembali. Mengingat, statusnya masih ASN, jika merujuk pada surat pembatalan pensiun yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Yang jelas kan saya masih ASN. Masuk kantor boleh. Siapa bilang saya pensiun? Tidak ada toh. Kalau saya pensiun, saya terima Taspen dong. Tapi kan tidak ada sampai sekarang. Jadi kita lihat lagi apa yang terjadi setelah ini. Optimis. Sangat besar (peluang untuk kembali jadi Sekprov),” kata Hayat. (wid)

News Feed