English English Indonesian Indonesian
oleh

Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar Ditemukan di Jakut, Termasuk HP dan Komputer, akan Dimusnahkan

“Ini harus dilakukan penelitian yang mendalam, dan langkah-langkah yang tegas nyata. Kalau dimusnahkan, harus benar-benar dimusnahkan seluruh temuan ini,” kata Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Tata Niaga, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa tindakan ekspose dilakukan karena barang-barang impor yang ditemukan tidak dapat menunjukkan dokumen izin impor.

“Kita sudah dapat gudang, kita periksa, kita klarifikasi, tidak ada izinnya, makanya langsung kita ekspose,” ujar Moga.

Moga menegaskan, bersama Satgas  yang telah dibentuk, mereka akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap kegiatan impor yang diatur dalam Permendag 8/2024 tentang Larangan Batas Barang Impor.

“Kita menyusun rencana dan terus melakukan pengawasan serta tindakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Dalam ekspose hari ini, selain Moga, Zulkifi Hasan didampingi Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadis PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, bersama Satgas Pengawasan Barang Impor yang terdiri dari berbagai pihak. (amr)

News Feed