SENGKANG, FAJAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo melakukan penetapan tersangka dalam Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kerugian negaranya Rp9,7 miliar.
Hal itu disampaikan langsung Kajari Wajo, Andi Usama Harun usai melaksanakan press release di Kantor Kejari Wajo, Selasa, 23 Juli 2024.
Kata dia, penyidik menetapkan 3 orang tersangka yakin, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) S, Kordinator Daerah MR, dan Direktur CV Jembatan Cela, AN.
Penetapan tersebut setelah penyidik memiliki 2 alat bukti cukup dan sah, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi program BPNT Wajo tahun 2018-2021.
“Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.753.317.432,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Wajo, Andi Trismanto menyampaikan, kerugian negara tersebut merupakan hasil laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan No. 32/LHP/XXI/06/2024 dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Ketiganya melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UUD No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Sengkang.
“Penahanan ini secara subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Sementara secara objektif, diancam pidan penjara 5 tahun atau lebih,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan, tidak menuntut kemungkinan terdapat tersangka baru. “Kita terus proses dan kembangkan,” tutupnya. (man/zuk)