SuarA: Nurul Ilmi Idrus
Sampah visual adalah sampah yang berasal dari aktivitas pemasangan iklan luar ruangan yang berjenis komersial, sosial, ataupun politik yang penempatannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu aktivitas kampanye adalah dengan memasang alat peraga kampanye (APK) yang semakin marak jelang Pemilu.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (pasal 34), APK di tempat umum meliputi: reklame, spanduk, umbul-umbul; sedangkan desain dan materi pada APK Pilkada minimal memuat: visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
APK dalam bentuk spanduk/baliho telah terpajang dimana-mana, di tiang listrik, di dinding, di pagar, termasuk di pohon2, dan setelahnya menimbulkan sampah visual APK yang menyebar di ruang publik dan telah menjadi masalah klasik di setiap pemilihan. Namun, kebanyakan spanduk/baliho yang terpasang hanya memuat slogan tentang keberadaan dan janji-janji-janji calon. Ini tidak saja melanggar penempatann APK, nilai estetika keindahan kota/kabupaten dan ketertiban umum karena penempatannya yang tidak sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15/ 2023 (pasal 70 dan 71).
Selain itu, meskipun kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan antara 25 September dan 23 November, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, namun curi start telah dilakukan.
Di tempat-tempat tertentu ada peringatan agar jangan memaku pohon, namun di musim kampanye hal itu tidak diindahkan seakan kurang sah spanduk/baliho tanpa memajangnya di pohon-pohon. Tidak mengherankan jika kampanye bertema lingkungan menjadi tema yang tidak seksi, selain karena para calon memang tidak memiliki kepekaan terhadap lingkungan, juga karena tema lingkungan berpotensi menjadi senjata makan tuan karena seringkali kampanye bertentangan dengan praktik-praktik nyata di lapangan.