FAJAR, MAKASSAR — Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, memimpin konferensi pers pengungkapan narkoba di kantornya, Sabtu malam, 20 Juli 2024.
Pengungkapan sabu 6,7 kilogram oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat ditangkapnya seorang pemuda MRC (22) di Jl Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Makassar. Penangkapan MRC di rumahnya pada 12 Juli itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,36 gram.
“Sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka inisial MRC,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto.
Keesokan harinya, lanjut Restu, jajaran Satnarkoba yang dipimpin AKP Bahtiar, pun melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain inisial IN (27) di lokasi jalan yang sama.
“Diamankan tersangka berikutnya inisial IN, dengan barang bukti sebanyak 24,59 gram sabu-sabu,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ. Tim Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, terus memburu pelaku lainnya.
“Pelaku ketiga inisial PN (55) yang merupakan pensiunan ASN, pun terciduk. Dari keterangan PN, itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain perempuan inisial HI,” sebutnya.
Alhasil, keberadaan ibu rumah tangga inisial HI pun berhasil diringkus di Jl Karunrung Asri, Makassar. Dari penangkapan itu, PN dan HI pun mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kaleng.
Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tanah, tepatnya di kolong rumah HI di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang ada di depan, dengan bungkusan yang sangat rapi, segel tertutup rapat, dan dengan penutup plastik,” ungkapnya.