FAJAR, JAKARTA–Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak menerabas aturan bila ingin menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Ia pun mendesak Presiden membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu.
Politisi PKS itu menegaskan, hal ini mesti dilakukan jika Pemerintah benar-benar ingin mengatur BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya untuk BBM jenis Pertalite.
“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Mulyanto mengatakan, saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. “Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Pembatasan BBM bersubsidi ini kata dia mesti dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan hingga tahap uji coba kebijakan.
“Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan.,” tegasnya.
Bagi Mulyanto, ini prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. “Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” kata doktor lulusan Jepang tersebut.