English English Indonesian Indonesian
oleh

Vonis Bebas Kasus Proyek Balampangi, Jaksa Belum Ambil Sikap

SINJAI, FAJAR — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jembatan Balampangi, Sinjai, Sumartini Machmud divonis bebas. Dia terlepas dari tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) yang didakwa terlibat dalam proyek mangkrak tersebut.

Kepastian Sumartini divonis bebas setelah Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan sidang putusan perkara proyek senilai Rp2,3 miliar yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel tersebut.

Padahal, JPU menuntut Sumartini 2 tahun penjara, membayar denda senilai Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp42 juta. Hanya saja hakim berpandangan lain dan memvonis bebas yang bersangkutan.

Berbeda halnya Abd Gaffar selaku Direktur CV Lajae Putra sebagai pemenang proyek dan Hardi sebagai peminjam perusahaan. Gaffar sendiri divonis 2 tahun 5 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dan ganti rugi Rp156 juta.

Sementara terdakwa Hardi divonis 2 tahun penjara, denda 5 juta subsider 1 bulan penjara, dan ganti rugi Rp156 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai Kapsul Tomy Aprianto membenarkan putusan tersebut. Hanya saja, pihaknya belum mengambil sikap apakah menerima atau tidak putusan tersebut.

“Untuk sementara kami akan laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, sambil menunggu salinan putusan untuk kami pelajari,” katanya, Rabu, 17 Juli.

Ketua Badan Peserta Hukum LMRI Sinjai, Bahar Dinata menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Sinjai dalam kasus ini. Pasalnya, perkara ditangani secara bersama dengan dua terdakwa lainnya justru PPK dinyatakan bebas.

News Feed