Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Kematian Mendadak di Usia Muda: Kenapa?
Opini|Rabu, 2 Februari 2022 20:00 PM
Oleh: dr. Bambang Budiono, Sp.JP. FIHA, FSCAI Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah FAJAR, MAKASSAR – Kematian seseorang yang
Bisnis ala Warung Kopi
Opini|Selasa, 1 Februari 2022 23:18 PM
Oleh : Suhardi Lulusan Pascasarjana-Bisnis-Universitas Indonesia Sejak malam atau sejak subuh, tak asing lagi bahasa di grup-grup media
Imlek, Budaya, dan Toleransi Indonesia
Ariella Hana Sinjaya(Pengurus PSMTI Pusat) IMLEK merupakan perayaan budaya yang dirayakan oleh suku Tionghoa di berbagai belahan dunia.
Netralitas ASN Dalam Pemilu
Opini|Jumat, 28 Januari 2022 19:45 PM
Oleh : Agustan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan IAIN Palopo Posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sistem demokrasi Indonesia khususnya
- Sebelumnya
- 1
- …
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- Berikutnya