Masalah Ratifikasi
Sejak diratifikasi oleh 124 negara, Statuta Roma sepenuhnya belum dilegitimasi oleh seluruh negara di dunia. Peta negara yang meratifikasi keanggotaannya di ICC yakni sebanyak 33 negara dari Afrika, 19 negara dari Asia Pasifik, 19 negara dari Eropa Timur, 28 negara dari Amerika Latin dan Karibia, dan 25 negara dari Eropa Barat (tirto.id). Negara yang menolak keanggotaan ICC yaitu Amerika, Rusia, China termasuk Israel bahkan Indonesia per tahun 2024 belum meratifikasi Statuta Roma.
Persoalan sebagian negara yang menolak meratifikasi Statuta Roma menjadi alasan lemahnya kekuatan mahkamah melakukan penangkapan pelaku kejahatan internasional. Negara sekuat Amerika Serikat, Rusia dan China jelas akan menolak yuridiksi yang ditetapkan oleh ICC karena dalih bukan negara anggota mahkamah. Netanyahu bahkan memperlihatkan gestur tidak akan menuruti kemauan dan tidak senang dengan jaksa ICC setelah menyebut dirinya sebagai otak genosida di Gaza, Palestina, karena itu tadi, Israel tidak termasuk negara yang meratifikasi Statuta Roma.
Jika saja para mahkamah peradilan internasional itu benar-benar serius menegakkan keadilan dan menindak tegas pelaku kejahatan internasional, maka para jaksa tidak perlu teori hukum yang njlimet dan ribet. Yang dibutuhkan para jaksa hanyalah keberanian dan logika hukum yang kuat. Kendati dalam konteks Rusia dan Ukraina, Israel Palestina, masalahnya harus diakui sangat ribet, sebab berhubungan langsung dengan geopolitik yang bisa berakibat pada kedaulatan suatu negara, tak terkecuali negara anggota. Sehingga jaksa ICC harus berhati-hati dalam mengadili dan menangkap pelaku kejahatan internasional.