English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Maros Bahas Pembatasan Masa Kampanye Hingga Netralitas ASN

Selain itu, politik uang selama masa kampanye menjadi perhatian utama. “Berdasarkan aturan KPU, pemberian paket sembako di bawah Rp100 ribu dianggap sebagai bahan kampanye, yang sering disalahgunakan dengan memasang stiker calon pada paket tersebut,” katanya.

Dia juga menyebut jika potensi pelanggaran lain yang diidentifikasi meliputi politik SARA, netralitas ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa, penggunaan fasilitas negara, ujaran kebencian, hoaks, dan politik identitas. “Potensi pelanggaran terbesar di Pilkada selalu terkait netralitas ASN, karena posisi mereka serba dilematis. Jika diam saja susah dapat jabatan, kalau bergerak kena sanksi,” jelasnya.

Tapi, perlu diingat jika pelanggaran netralitas ASN itu bisa sampai sanksi pemecatan. “Selain itu Bawaslu juga bisa mengawasi TNI/Polri. Karena ini rawan juga, dulu saya pernah dapat kasusnya, ada oknum yang melakukan intervensi untuk mendukung salah satu calon, itu kami tindak, dan oknumnya akhirnya dimutasi,” tegasnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Djufri menyarankan agar Bawaslu melakukan lima langkah pencegahan, yaitu; Membentuk gugus tugas dengan menggandeng instansi terkait.

Melakukan optimalisasi pengawasan dengan menjalin kerjasama dengan platform media untuk melakukan pengawasan kampanye, meminta masukan dari masyarakat untuk menyusun pencegahan kerawanan pemilu.

Lalu, melakukan koordinasi dengan tokoh-tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk melakukan deklarasi damai. “Hal Ini untuk menjaga agar tidak terjadi konflik antara agama dan melebar jadi konflik sosial. Ini rawan terjadi, apalagi daerah-daerah yang jumlah keberagaman agamanya massif,” tegasnya.

News Feed