FAJAR, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ribuan calon legislatif (caleg) terpilih 2024 yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, dari total 20.462 caleg terpilih, baru 13.493 yang menyerahkan LHKPN ke KPK.
Artinya, masih ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya. Itu data per Senin, 15 Juli 2024.
“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor. Dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Tessa mengingatkan batas waktu bagi para caleg melaporkan harta kekayaannya adalah 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024. Bagi yang belum menyerahkan LHKPN, namanya terancam tidak akan tercantum dalam daftar nama calon terpilih.
Itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Anggota KPU Idham Holik sebelumnya menegaskan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik. “Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Idham dikutip dari rri.co.id.
Menurutnya, aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN.