Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. (amr)
6.969 Caleg Terpilih belum Lapor LHKPN, Terancam tak Dilantik
News Feed
Target Menang di Pileg, Ketokohan Jadi Syarat Bakal Caleg Golkar Makassar
Politik|Sabtu, 30 April 2022 02:44 AM
MAKASSAR, FAJAR-DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Makassar menargetkan memenangkan Golkar di pemilu 2024. Golkar Makassar mengaku sudah
Tahapan Pemilu Kian Dekat, Sayap Parpol Masifkan Konsolidasi di Jantung KTI
Politik|Jumat, 29 April 2022 04:39 AM
AMPD
Anggota Fraksi Gerindra Makassar Berbagi di Dapil
MAKASSAR, FAJAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menyapa masyarakat pengguna jalan. Itu dalam kegiatan pembagian takjil
IAS Maju di Pilgub, Selle Didorong Bertarung di Pilkada Soppeng
WATANSOPPENG, FAJAR– Mantan Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin yang lebih dikenal IAS kembali menyatakan tekadnya maju pilgub 2024
Cicu: Perempuan Miliki Peran Besar Tumbuhkan UMKM
MAKASSAR, FAJAR-Ketua DPC NasDem Makassar, Andi Rachmatika Dewi sebut perempuan memiliki peran besar dalam menumbuhkan sektor ekonomi. Utamanya
- Sebelumnya
- 1
- …
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- …
- 274
- Berikutnya