Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. (amr)
6.969 Caleg Terpilih belum Lapor LHKPN, Terancam tak Dilantik
News Feed
Kader Demokrat Pinrang Terbelah, Ada yang Merapat ke Ulla
PINRANG, FAJAR -Partai Demokrat Pinrang terbelah. Sejumlah kader mulai menyatakan diri memberikan dukungan terhadap pelantikan Ni‘matullah sebagai Ketua
Digadang Maju di Pilpres, AAS : Saya Fokus Urus Bisnis Saja
Politik|Minggu, 15 Mei 2022 15:24 PM
MAKASSAR, FAJAR — Mendekati tahun politik, mulai bermunculan nama-nama tokoh yang berkemungkinan turut serta dalam pemilihan presiden dan
Aras Temui Ketua Muhammadiyah Sulsel, Ambo Asse: Beri Nilai Keislaman dalam Berpolitik
Politik|Senin, 9 Mei 2022 16:03 PM
MAKASSAR, FAJAR-Mengawali kegiatan awal pekan Anggota DPR RI, Muh Aras melakukan silaturahmi mengunjungi Ketua PW Muhammadiyah Sulsel, Prof.
Syamsari Kitta Tak Bidik Pilkada Takalar, Pengamat: Hanya Bahasa Politis
Politik|Minggu, 8 Mei 2022 15:33 PM
MAKASSAR, FAJAR-Bupati Takalar, Syamsari Kitta mengaku, tidak akan maju lagi di Pilkada Takalar. Pernyataan itu dinilai pengamat hanya
Bahas Pemenangan Gelora, Anis Matta-Fahri Hamzah Solidkan Kader di Sulsel
Politik|Jumat, 6 Mei 2022 12:55 PM
MAKASSAR, FAJAR-DPW Partai Gelora Sulsel kumpulkan kader. Itu untuk mengelorakan pemenangan di Sulsel. Konsolidasi pemenangan itu juga dirangkaikan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- …
- 274
- Berikutnya