Dijelaskan Andi Raja, bahwa kasus ini sifatnya menyerang personaliti sehingga kliennya menginginkan adanya laporan ini, siapa saja masyarakat bisa teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos, tapi jangan menyerang pribadi orang. Apalagi kepada ranah privasi seseorang.
“Jadi awalnya itu yang bersangkutan (korban) menjalin kerja sama dengan terlapor dengan sistem investasi penyertaan modal dalam bisnis kosmetik. Telah beberapa kali memperoleh keuntungan atas investasi tersebut,” jelas Andi Raja.
Namun terlapor, lanjut Andi Raja, tiba-tiba mangupload ke Instastory Instagram dengan seolah-olah kliennya berutang. Padahal kliennya merasa itu bukan utang.
“Menurut Klien kami bahwa persoalan ini bukan utang piutang, tapi bentuk kerjasama dengan penyertaan modal Investasi. Namun terlapor mengatakan utang piutang lalu kemudian terlapor memposting foto yang disertai kata-kata yang sangat merugikan dan mempermalukan klien kami,” lanjutnya.
“Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar, segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Nur Linda, dikonfirmasi mengaku dananya minta dikembalikan. Dia mengaku, hanya minta dana malah difitnah dan dilaporkan lebih dahulu.
“Intinya perihal danaku, tapi malah dialihkan pencemaran nama baik. Padahal sama sekali tidak ada kalimat menjatuhkan. Malahan dia yang menjatuhkan karena upload data KTP-ku yang bersifat data pribadi di media sosial, ” ucap owner kosmetik Dwiaffor ini.
“Tapi insyaallah, dan orang paham betul awal mulanya ini permasalahan. Untuk sementara saya fokus di pernikahan dahulu,” sambungnya. (maj)