FAJAR, JAKARTA–Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Empat tersangka, yakni ZS, M, H, dan NSS berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus ini terungkap usai penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023.
Ketika didalami masih ada pihak lain yang berada di Abu Dabi yang mengatur operasional sindikat ini berinisial ZS.
Dijelaskan Himawan, para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri.
“Dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023,” kata Himawan Bayu Aji dalam keterangan resminya, Selasa (16/7/2024).
Zs yang merupakan warga negara China dan bertindak sebagai ketua kelompok scam kemudian ditangkap.
Tersangka Zs mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.
“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu,” jelasnya dikutip dari Info Publik.
Menurut Himawan Bayu Aji, saat dilakukan pengembangan, penyidik menangkap tersangka lain berinisial M selaku penyalur warga negara Indonesia untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu.
Dijelaskan Himawan Bayu Aji, saat ditawari pekerjaan, para WNI itu disebut akan bekerja yang berkaitan dengan komputer.