English English Indonesian Indonesian
oleh

Bantah Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus, Ini Klarifikasi Kemenag

FAJAR, MAKASSAR — Kementerian Agama (Kemenag) membantah ada praktik jual beli tambahan kuota haji. Alokasi kuota haji khusus ditetapkan 50 persen.

Kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221.000. Rinciannya, haji reguler sebanyak 203.320 kuota dan 17.680 kuota haji khusus. Pembagian kuota ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Haji Khusus hanya mendapat kuota 8 persen setiap tahunnya.

Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 20.000. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jamaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif, Selasa (16/7).

Hilman mengatakan, tambahan kuota 20.000 mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024. Alokasinya 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

“MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan,” ujar Hilman. (*)

News Feed