JAKARTA, FAJAR – Masyarakat boleh mengajukan pinjaman hingga Rp10 miliar melalui pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun regulasinya.
Aturan baru itu sedang digodok OJK melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Dalam aturan itu nantinya masyarakat diperbolehkan mengajukan utang melalui pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P Lending dengan jumlah besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang
LPBBTI sedang dalam proses penyelarasan.
“Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” kata Agusman,
Minggu, 14 Juli.
Meski begitu, Agusman membeberkan pemberian utang hingga Rp10 miliar itu hanya diberikan izin kepada penyelenggara yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun salah satunya, perusahaan pinjol itu harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.
“Juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan,” beber Agusman.
Lebih lanjut Agusman berharap, melalui aturan yang akan diterbitkan ini dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI. “Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” lanjutnya.