SINJAI, FAJAR — Nelayan di Kabupaten Sinjai menolak kenaikan tarif retribusi pelelangan. Pasalnya, perubahan struktur dan besaran tarif diputuskan tanpa melibatkan mereka.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2023, besaran tarif retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan diklasifikasi berdasarkan nilai transaksi.
Jika nilai transaksi senilai Rp250 ribu ke bawah, maka nelayan atau pengusaha kapal harus membayar retribusi senilai Rp6 ribu. Nilai transaksi diklasifikasi hingga 13 item.
Nilai transaksi tertinggi yakni Rp22 juta dengan tarif retribusi senilai Rp984 ribu. Jika dikonversi ke persentase maka nelayan harus membayar sekitar 4,5 persen.
Salah satu pengusaha kapal di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Rahmatullah sangat menyayangkan kebijakan ini. Sebab, mereka tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan kenaikan tarif ini.
Tarif 3 persen sebelum berlakunya Perda ini sangat menyusahkan mereka. Terlebih lagi dengan kenaikan tarif ini. “Kami pengusaha tidak pernah dilibatkan, sedangkan 3 persen saja kami masih menjerit,” tegasnya, Jumat 12 Juli.
Oleh karena itu, mereka menolak atas kenaikan ini. Mereka juga berharap wakil rakyat memperhatikan aspirasi masyarakat yang terdampak atas kebijakan ini.
Anggota DPRD Sinjai, Muzawwir mengklaim telah memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan dalam rapat paripurna DPRD. Saat itu legislator Hanura itu menyampaikan kebijakan tersebut tidak pro rakyat.
Hanya saja, aspirasi itu tidak menjadi atensi oleh DPRD dan Pemkab Sinjai. “Tugas kami sebagai anggota DPRD sebentar lagi berakhir, semoga anggota dewan baru dapat mengawal aspirasi masyarakat,” ujarnya.