English English Indonesian Indonesian
oleh

Kemenag Kecolongan, Travel Umrah Berangkatkan Jemaah Haji secara Ilegal

Kata Ikbal, perlu ada aturan bersama antara Kemenag, Kemenkumham dan Kedutaan agar pada saat operasional ibadah haji, warga negara Indonesia tidak diizinkan ke Arab Saudi untuk sementara waktu. Kecuali, jika mereka memiliki visa haji.

“Itu saran saya kemarin di DPR. 10 hari sebelum musim haji lah. Pokoknya saat musim haji selain visa haji perlu ada larangan,” tutur Ikbal.

Menurut Ikbal, sulit untuk mendorong visa ziarah untuk diizinkan dan dianggap sebagai visa resmi untuk berhaji. Sebab, akan menciptakan kondisi kapasitas berlebih di Mina. Situasi ini akan mengurangi kenyamanan dalam berhaji dan justru mengancam nyawa. (uca)

News Feed