FAJAR, MAKASSAR — Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Caramming, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, dinilai cacat hukum oleh warga setempat.
Pasalnya pemilihan dilaksanakan dengan mengabaikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf h UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa jo Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 72 Tahun 2020 huruf (i).
Kemudian, jo Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian dan masa jabatan Kepala Desa. Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.
Kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur, dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan perna dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Warga Caramming, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Masta Umar mengatakan, calon kepala desa terpilih atas nama Andi Kamaruddin berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), telah dijatuhi pidana. Hal ini berdasarkan Putusan No. 251/Pid.Sus/2021/PN/Blk tanggal 21 Desember 2021.
Andi Kamaruddin, kata Masta Umar, didakwa melanggar ketentuan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2019 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.