Sementara itu, Pemkab Pinrang siap memberikan sanksi kepada ASN di lingkup Pinrang yang melanggar netralitas. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pinrang Ahmadi Akil.
“Sanksi itu diberikan oleh KASN. Kami tinggal eksekusi,” katanya kepada FAJAR.
Sebelumnya, Ahmadi Akil pernah menyampaikan ke pada ASN di Pinrang bahwa netralitas ASN pada pelaksanaan setiap pemilu termasuk pemilu kepala daerah adalah hal yang harus diterapkan. (ams/zuk)