English English Indonesian Indonesian
oleh

DPR Bereaksi Prof Budi Dicopot, Padahal Belum Ada Aturan Turunan soal Dokter Asing

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik cara Kemenkes tersebut. Menurut dia, kegaduhan terjadi lantaran belum keluarnya aturan turunan.

Dalam UU Kesehatan sudah dijelaskan, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing hanya berlaku untuk spesialis dan subspesialis. Terhadap mereka juga harus dilakukan evaluasi oleh kementerian terkait, konsil, dan kolegium.

”Untuk itu, saya terus-menerus meminta ada aturan turunan yang memerincikan dan menjadi pedoman bagaimana tata laksana program ini. Jangan hanya berdasar pernyataan menteri atau surat edaran saja,” tegasnya.

Edy mendukung adanya pemerataan layanan kesehatan. Salah satunya dengan pemenuhan spesialis. ”Negara kita ini mengalami ketidakadilan sosial di bidang kesehatan,” cetusnya.

Ketidakadilan itu dilihat dari kemampuan akses layanan kesehatan yang dinikmati orang yang mampu. Misalnya, peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), baik yang kaya maupun kurang mampu, sama-sama membayar iuran. ”Namun, yang menikmati akses kesehatan itu orang kaya,” tegasnya.

Ketika mau dirujuk, orang miskin akan berpikir bagaimana akomodasi seperti transportasi dan penginapan. Sementara bagi orang kaya, mereka cenderung tidak memikirkan itu.

Untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, utamanya spesialis dan subspesialis, akan lebih mudah dan banyak tersedia di kota. Sementara di daerah pelosok, bisa dibilang sulit.

”Orang miskin banyak yang tinggal di pelosok dan itu tidak ada dokternya. Bupati mau mendirikan rumah sakit, duit dan sarana ada, tapi tidak ada dokter,” ungkapnya.

News Feed