MAROS, FAJAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros melakukan penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan itu dalam rangka peringatan hari lahir ke-65 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI. Bupati-Wakil Bupati Maros mengambil kebijakan itu.
“Menghapus denda sanksi administrasi. Kita ingin turut memeriahkan perayaan HUT Maros dan RI,” ujar Kepala Bapenda Maros Andi Baso Arman, kemarin.
Penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 ini tertuang dalam surat edaran Bupati Maros Nomor 973/4/Bapenda.
“Ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mengurangi tunggakan pakak PBB serta meningkatkan pajak PBB. Ini juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” beber alumni Unhas ini.
Penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan dari 4 Juli 2024 sampai 4 Oktober 2024 mendatang.
“Perlu diketahui penghapusan denda sanksi administrasi yang diberikan terhadap wajib pajak tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang dan wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 4 Oktober, maka denda sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Maros AS Chaidir Syam mengharapkan dengan adanya program penghapusan denda ini dapat menggenjot penerimaan pajak pemerintah dan meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
“Program ini kami harapkan dapat membantu masyarakat untuk taat membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda ini. Tentu kita berharap juga bisa menggenjot pendapatan pajak dengan program ini,” pungkasnya. (rin-rls/zuk)