English English Indonesian Indonesian
oleh

Forbes Anti Narkoba Kritik Hukum Bagi Pengedar di Bone Tumpul

Sementara itu kekecewaan minimnya hukuman ke pelaku akan dibawa Forbes ke ASWAS Kejati Sulsel.

Sebelumnya Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman ini melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hendra Bokong dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dalam sidang tuntutan 27 Juni 2024 di PN Watampone.

Yang mana selanjutnya pada Rabu 2 Juli 2024 terdakwa Hendra alias Bokong diputuskan dijatuhi pidana kepada penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1,3 miliar. (an)

News Feed