English English Indonesian Indonesian
oleh

Perjuangan Belum Usai, Warga Tonyamang dan KPMP Kembali Tuntut Pencabutan Izin Tower TBG

FAJAR, PINRANG — Warga Kelurahan Tonyamang, Kabupaten Pinrang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tonyamang bersama Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Pinrang pada Rabu 3 Juli kemarin.

Mereka menuntut pencabutan izin dan pemindahan Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berada dekat pemukiman.

Salah satu Warga Tonyamang Sudirman mengatakan bahwa aktivitas tower sejak 2011 tidak hanya menimbulkan kerusakan barang elektronik milik warga, melainkan juga rasa aman yang terganggu.

“Kalau rumah kami saja tidak lagi menjadi tempat yang aman, lantas dimana lagi kami akan pulang untuk berlindung,” ungkap Sudirman saat orasi.

Sejak tahun 2021 warga telah aktif melakukan penolakan keberadaan dan perpanjangan kontrak tower PT TBG, melalui berbagai pertemuan mediasi antara warga, pihak tower, kelurahan, pemilik lahan, dan kepolisian.

Namun berbagai upaya tersebut tidak
mendapatkan solusi yang berpihak pada pemenuhan hak atas rasa aman dari aktivitas tower, justru warga mendapat kriminalisasi oleh pihak perusahaan.

Sebelumnya, tiga warga yaitu Sudirman Arif, Abd Azis Katuo, dan Kamaruddin mengalami kriminalisasi oleh perusahaan hingga membuat ketiganya harus mendekam dalam penjara selama 2 bulan 20 hari hanya karena melancarkan aksi protes atas keresahan yang dialami.

Namun warga tidak pernah gentar dan akan terus memperjuangkan haknya.
Perjuangan warga kembali digelar dengan melakukan aksi yang ketiga kalinya yang sebelumnya pada Januari dan Februari.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak serta menuntut Bupati Pinrang agar segera mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower milik PT. TBG.

Pendamping Hukum Warga Muh Pajrin Rahman mengatakan bahwa jika penerbitan IMB tersebut cacat prosedur, dimana dalam izin yang dimiliki oleh PT TBG tidak dibarengi dengan
persetujuan warga.

Namun menurut Pajrin, pada 2011 awal mula pendirian tower, warga hanya diminta bertanda tangan pada kertas kosong tanpa keterangan apapun.

“Syarat untuk menerbitkan IMB Menara harus ada persetujuan warga dan dilampiri berita acara sosialisasi kepada warga sekitar radius, namun pada nyatanya sejak
awal pendirian tower warga tidak pernah menandatangani surat persetujuan,” katanya.

Fajrin menambahkan bahwa warga juga
tidak mendapatkan keterbukaan informasi serta penjelasan mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan tower.

“Penolakan keras warga atas kehadiran tower selama ini sudah seharusnya menjadi dasar Pemda untuk mencabut atau membatalkan IMB tersebut,” tegas Pajrin selaku PBH LBH Makassar

Setelah menyambangi Kantor Bupati Pinrang, warga beranjak ke Kantor DPRD Pinrang untuk menyampaikan tuntutan melalui Komisi III DPRD Pinrang.

Dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Pinrang, Ketua Bidang Aksi dan Advokasi PP-KPMP Ahmad Reihan Anwar menuntut agar DPRD Pinrang segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin Tower milik PT TBG yang ditujukan kepada Bupati Pinrang.

“Kami menuntut DPRD Pinrang agar berpihak kepada warga yang sedang memperjuangkan haknya, bukan berpihak kepada perusahaan yang menindas,” tandasnya.

Sementara itu Dina salah seorang warga lainnya, menegaskan jika warga sekitar radius tower milik PT TBG hingga saat ini masih hidup dengan penuh rasa khawatir dan rasa tidak aman.

Dina mengungkapkan bahwa dimana tower yang berdiri tepat di depan dan di samping rumah warga dengan jarak kurang lebih hanya 1,5 meter.

“Sejak berdirinya tower tersebut warga tidak pernah merasakan nyenyaknya tidur disaat hujan turun karena suara bising dari tower yang sangat mengganggu, rasa khawatir tower akan runtuh dan rasa khawatir akan barang-barang elektronik kita mana lagi yang akan rusak,” ungkap Dina.

Aksi dan audiensi diakhiri dengan penandatanganan berita acara Rapat Dengar Pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa DPRD menerima dan menyetujui mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tower PT TBG kepada Bupati Pinrang.(ams)

News Feed