Lebih lanjut, Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa larangan atas persekongkolan tender dalam UU No.5 Tahun 1999 diatur pada Pasal 22 dengan tujuan agar
para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi,sae menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara.
“Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30-40 persen APBN menguap karena korupsi dan 70 persen korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah,” ujar Gopprera.
Seminar nasional ini dihadiri para pengusaha yang merupakan anggota dari GAPEKNAS dan ATAKI, dengan dipandu oleh Advocate & Legal Consultant DPP GAPEKNAS Yoshida M Tampubolon. (sae)