Sementara untuk ambang batas maksimal tabungan yang masuk penjaminan LPS adalah Rp2 miliar. ”Yang kami jamin itu maksimal tabungan Rp2 miliar. Nah, kalau yang di atas Rp2 miliar itu tidak dijamin penuh sama LPS,” terangnya.
Sudah Tepat
Pengamat perbankan Sutardjo Tui menilai, memang ada baiknya jika LPS hadir di tengah-tengah masyarakat. Sebab, ada pihak yang bisa memberi rasa aman dan nyaman kepada nasabah terhadap dana simpanan di bank.
”Memang kehadiran LPS itu penting. Karena kan selama ini tidak ada yang awasi tabungan nasabah dan OJK juga kelimpungan. Makanya LPS ini hadir untuk memastikan rasa aman masyarakat dalam menabung,” tuturnya.
Selain itu, ketentuan ambang atas juga sudah pas jika diterapkan. Sebab, hanya masyarakat menengah ke bawah yang memang butuh jaminan vital terhadap simpanannya. Biasanya, masyarakat ekonomi kelas bawah akan menabung untuk antisipasi kebutuhan dasar, bukan keuntungan.
”Tetapi yang dijamin kan cuma Rp2 miliar maksimal tabungannya. Kalau di atas itu dianggap sudah tidak butuh jaminan lagi karena kan mereka dianggap bukan orang susah berkaitan dengan uang simpanan,” bebernya.
Akan tetapi, mantan bankir BUMN itu mempertanyakan mengenai keuntungan nasabah yang dijamin LPS. Sebab, tidak ada keuntungan lebih selain keamanan simpanan yang sudah dijaminkan.
”Yang jadi pertanyaan, kenapa kok nasabah tidak untung. Kan LPS cuma menjamin keamanan tabungan, tidak ada yang menyatakan kalau dijamin LPS itu nasabah bisa tambah untung,” jelasnya.
Terlepas dari untung lebih atau tidak, Sutardjo menganggap kehadiran LPS selangkah lebih baik dari sebelumnya. Karena ada pihak yang bisa oasang badan kalau simpanan yang sudah dijaminkan terjadi masalah suatu waktu.