Udin menceritakan saat dijemput oleh tim Resmob, Widya sempat menolak. Bahkan suami pelaku, Sadly Noor juga menghalangi dan menolak istrinya dibawa.
“Saat penangkapan ada sedikit perlawanan, pelaku menolak dibawa ke Polres. Sementara suaminya juga sempat menghalangi polisi,” terang Udin.
Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. “Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gowa dan tengah menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (sae)