MAKASSAR, FAJAR — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel (AGMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin, 24 Juni 2024.
Massa aksi menuntut dilakukan penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pada proyek pengaspalan jalan di Kawasan Industri Palopo (KIPA) dengan nilai kontrak Rp5 miliar Tahun Anggaran 2021.
Koordinator Aksi, Alamsyah mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud tidak bisa dibiarkan. Apalagi diduga melibatkan aparatur negara dalam hal ini pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Palopo.
“Dalam kasus ini diduga melibatkan HT sebagai kontraktor atau penyedia jasa, HR sebagai Kadis PUPR Kota Palopo, dan oknum pejabat lainnya yaitu FK sebagai Kepala BKPSDM Kota Palopo 2019-2022,” ujar Alamsyah dalam orasinya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat modus permintaan fee atau suap atas pekerjaan proyek yang dimaksud. Di mana dalam pengakuan oknum kontraktor bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp500 juta secara bertahap dengan nominal Rp250 juta sebanyak dua kali di sebuah ruko di Jl Rambutan Kota Palopo.
Fee itu, lanjut dia, sebagai bentuk komitmen untuk dapat melaksanakan penandatangan kontrak pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apa bila terbukti, para pihak secara melawan hukum telah memenuhi unsur unsur formil dan materil berdasarkan Pasal 11 dan 12 a UU Nomor 3 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.