“Adapun kepala sekolah menyatakan itu hal biasa, konteksnya jangan dianggap itu sering terjadi. Tetapi konteksnya anak-anak di situ masih sangat muda, mungkin itulah cara bermain mereka namun berlebihan,” tukasnya.
Andi Muchlis kemudian menambahkan, sekolah-sekolah harus dijaga, begitupun siswa-siswanya, harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Untuk itu, KLA juga tidak bisa mentoleransi kejadian tersebut, namun tidak mendukung proses hukum yang bisa merusak masa depan siswa.
“Yah makanya perlu kita carikan solusi terbaiknya dengan duduk bersama antara semua pihak terkait tentunya,” imbuh dia.
Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum KLA Alumni SMPN 4 Makassar, Irwansyah menambahkan, semua orang harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Tidak boleh kita menyalahkan orang sebelum ada penetapan hukum berkekuatan tetap. Apalagi kalau kesannya mau menyalah-nyalahkan pihak sekolah yang tidak berperkara langsung. Ini tidak boleh dikatakan siapa yang salah karena proses hukum sedang berjalan,” ucapnya. (maj)