Oleh: Marlina Masdjidi
Mahasiswa Magister Manajemen Unhas
Sebagai seorang ibu rumah tangga berdomisili di Kota Makassar, saya memahami nuansa kebijakan pendidikan, khususnya terkait penerimaan siswa baru di Indonesia.
Dalam rangka penerimaan siswa baru tahun 2024, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/3484/Disdik tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB Tahun 2024.
Dalam juknis tersebut diatur tentang jalur penerimaan siswa baru. Jalur Pertama adalah Sekolah Berasrama (Boarding). Berdasarkan juknis sudah ditetapkan tanggal setiap tahapan penerimaan siswa tetapi kenyataannya di lapangan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran ini diumumkan secara resmi di akun sosial media Dinas Pendidikan, dengan keterangan perpanjangan pendaftaran tidak mengubah jadwal dan tahapan lainnya. Tetapi kenyataan yang terjadi dilapangan, terjadi perubahan masa verifikasi berkas, dimana tahapan verifikasi berkas termasuk dalam tahapan lainnya.
Jalur kedua adalah jalur zonasi. Jalur zonasi memungkinkan siswa dari berbagai latar belakang masuk sekolah favorit berdasarkan wilayah tempat tinggal, bukan hanya prestasi akademis. Hal ini mengurangi kesenjangan dan memastikan kesempatan yang lebih merata bagi semua siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Penerapan zonasi oleh Dinas Pendidikan Indonesia bertujuan mendemokratisasi akses pendidikan berkualitas, mengurangi keuntungan keluarga kaya yang bisa membayar bimbingan belajar. Kebijakan ini mengutamakan lokalitas dalam penerimaan siswa baru, mengakui keterampilan dan pengetahuan siswa, serta menilai keberhasilan pendidikan dari berbagai aspek di luar kelas.
Namun di sisi lain, masih ada kendala dari sistem zonasi ini salah satunya dimana terdapat perbedaan fasilitas sekolah dalam 1 zona yang sama. Hal ini kadang membuat orang tua tidak mau memilih sekolah tersebut dalam jalur zonasi sehingga menyebabkan penumpukan pendaftar di sekolah yang fasilitasnya lebih baik.
Penerimaan calon siswa SMA melalui jalur zonasi juga telah dijelaskan dalam jukni PPDB 2024. Di hari Jumat, 7 Juni, setelah sebelumnya saya melakukan pendaftaran secara online, saya turun langsung mengambil nomor antrean di salah satu sekolah menengah atas di Kota Makassar. Mulai antre dari pukul 05.30 wita, terlibat adu argumen dengan pihak satpam sekolah, yang baru hadir menyiapkan nomor antrean di pukul 06.30 wita.
Setelah itu saya menunggu kembali untuk melakukan proses verifikasi berkas tahap I oleh pihak panitia seleksi, kemudian dilanjut ke tahap II. Pada sesi verifikasi berkas tahap II di pukul 17.00 wita, ketika saya memperlihatkan berkas persyaratan ujian kepada panitia, lalu panitia memeriksa secara seksama dokumen kartu keluarga, dan menyampaikan bahwa anak saya tidak bisa melanjutkan proses verifikasi berkas dengan alasan Nama Calon Siswa tidak berada di satu Kartu Keluarga yang sama dengan orang tua kandungnya. Sayapun seketika kaget, kenapa ada aturan ini yah, padahal sebelumnya saya berulang kali membaca juknis PPDB 2024 tapi tidak ada aturan tersebut, di juknis menyebutkan Calon Siswa Berada dalam 1 Kartu Keluarga yang sama dengan Orang Tua/Wali. Berarti masih ada kesempatan jika berada 1 KK dengan walinya, tetapi panitia bersikukuh menolak hal ini dengan dalih ini arahan langsung dari Dinas Pendidikan yang disampaikan melalui zoom dengan panitia penerimaan di sekolah. Akhirnya setelah menghabiskan waktu seharian saya pulang dengan sebuah penolakan.
Saat ini yang menjadi pertanyaan di pikiran saya, kenapa aturan-aturan tambahan setelah keluarnya juknis PPDB 2024 tidak disampaikan kepada kami orang tua/wali calon siswa sehingga kami dapat mempersiapkan diri untuk aturan-aturan baru tersebut. Bukankah informasi tersebut termasuk informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat umum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dua jalur yang telah saya lewati dalam proses penerimaan siswa baru jenjang SMA ini membuat saya saat ini berpikir sulitnya mengakses pendidikan di sekolah negeri yang seharusnya menjadi hak seluruh anak-anak di Indonesia sesuai diamanatkan dalam UUD 1945. Semoga jalur berikutnya yaitu jalur prestasi dilaksanakan sesuai juknis PPDB 2024 tidak ada perubahan aturan, perubahan kebijakan yang mungkin akan merugikan salah satu calon siswa. Semoga praktik-praktik tidak baik dalam penerimaan calon siswa dapat dihapuskan, karena sekolah adalah tempat anak-anak kita belajar nilai-nilai yang baik dalam kehidupan. Dengan sistem pendidikan yang baik, bersih dan sehat, Indonesia pasti mampu terus melangkah untuk menjadi negara maju. (*)