English English Indonesian Indonesian
oleh

Dilema Ormas Kelola Tambang

Oleh: Marsuki

(Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB)

FAJAR, MAKASSAR — Kebijakan pemerintah kembali kontroversial terkait izin bolehnya ormas keagamaan mengelola tambang. Sontak banyak pihak bereaksi, karena beberapa alasan mendasar.

Pastinya, kebijakan seperti ini mungkin baru pertama kalinya ada selama Indonesia merdeka, sehingga muncul beberapa pertanyaan. Apa sebenarnya alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti itu. Apakah Ormas keagamaan siap dan mampu melakukan pekerjaan yang bukan menjadi bagian pekerjaannya sehari-hari, dan apa manfaat yang akan didapatkan oleh rakyat kebanyakan, yang sebenarnya merekalah pemilik asset strategis tersebut, sesuai yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 33 dan Pancasila. 

Dari sisi pemerintah ada beberapa penjelasan diperoleh sesuai berita di media. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25/2024, Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK)  menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan merupakan ujud penghargaan negara atas jasa besar ormas dalam membantu meraih kemerdekaan Indonesia.

Sehingga dapat dianggap ini cara pemerintah membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama di lingkungan ormas dengan memberikan kesempatan berusaha untuk memperoleh pendapatan guna menunjang program kegiatan sosial mereka. Suatu niat yang baik yang dapat diapresiasi.

Pemerintah menyampaikan bahwa dalam upaya merealisasikan maksud tersebut akan dilakukan verifikasi dengan pemberian syarat ketat sebelum mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas yang mempunyai badan usaha resmi. IUP tidak bisa dipindah-tangankan dan pengelolaannya harus professional.

News Feed