Terakhir, sehingga jika mengamati silang pendapat atau kontroversi yang terjadi atas terbitnya kebijakan WUIPK tersebut, tampaknya dapat dianggap bahwa kebijakan yang diambil pemwrintah belum berdasarkan kajian dari banyak perspektif, sehingga perencanaan dan mekanisme pelaksanaannya belum jelas, transparan, dan bertanggung jawab.
Maka pantas mendapatkan banyak tanggapan bahkan kontroverai di publik. Oleh karena itu pemerintah bersama DPR dan pihak terkait khususnya, perlu melakukan rembuk pendapat untuk membahas dan mencari solusi yang baik, transparan, dan bertangungjawab terhadap masalah, agar tidak menjadi bola liar dilematis yang membingungkan publik. (*)