English English Indonesian Indonesian
oleh

Kuota Tambahan Haji Berpolemik, Kok Haji Khusus dan Reguler Dapat Kursi Sama

JAKARTA, FAJAR – Pendistribusian kuota tambahan untuk jemaah haji reguler dan khusus memicu polemik. Parlemen menyebutkan alokasi 50 persen atau separuh kuota tambahan untuk haji khusus, tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Setelah ditelusuri, ternyata pembagian kuota tambahan itu ditetapkan langsung oleh pemerintah Saudi.

Seperti diketahui, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu kursi.
Pendistribusiannya adalah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Berbeda dengan tahun lalu, hampir semua tambahan kuota haji, didistribusikan untuk haji reguler.

Menurut catatan Kemenag, tahun lalu Indonesia menerima 8.000 kuota tambahan. Kemudian didistribusikan 7.360 kursi untuk haji reguler dan 640 kursi untuk haji khusus.

Pembagian kuota tambahan 2024 yang sama rata antara haji khusus dan haji reguler memicu polemik.

Pasalnya rerata antrean haji reguler mencapai 20 tahun lebih. Sementara haji khusus pada angka tujuh tahunan. Kemenag belum merespons, ketika dimintai komentar mengenai pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus tersebut.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan pembagian kuota tambahan itu bukan ranah pemerintah Indonesia.

“Pembagian kuota tambahan untuk haji khusus dan haji reguler itu, sudah masuk dalam taklimatul hajj,” katanya, Selasa (18/6/2024).

Taklimatul hajj adalah MoU antara Indonesia dengan Saudi terkait pelayanan haji. Jadi pembagian kuota tambahan dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus adalah pemberian pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenag tidak bisa mengutak-atiknya. Tambahan kuota mencapai 20 ribu kursi itu patut disyukuri. Pengisiannya harus dilakukan secara transparan. Sehingga tidak memunculkan polemik di masyarakat.

News Feed