HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP — DPRD Pangkep menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Rabu (19/6/2024).
Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani yang memimpin langsung sidang mengatakan bahwa paripurna penyerahan naskah rancangan peraturan daerah ini dilakukan sesuai amanat ketentuan pasal 320 ayat 1 UU Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bahwa kepala daerah menyampaikan rancanhan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keurangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Adapun dalam ranperda ini memuat laporan terkait realiasasi anggaran, laporan operasional dan sejumlah laporan keuangan pemerintah lainnya.
Naskah ranperda ini diserahkan dari Wakil Bupati Pangkep ke Ketua DPRD Pangkep untuk selanjutnya dibahas dalam tata tertib DPRD. “Selanjutnya kami di DPRD akan membahas sesuai mekanismenya,” imbuhnya.(fit)