Apabila, suatu bank tidak mampu memenuhi kewajibannya berdampak pada tingkat kepercayaan (trust) terhadap bank tersebut berkurang. Lebih jauh lagi, kemungkinan akan banyak nasabah menarik uang dari bank dimaksud. Pada akhirnya, berakibat pada ditutupnya bank oleh OJK.
Meski begitu, masih ada upaya lain yang dapat digunakan oleh pihak perbankan untuk menutup kekurangan likuiditas. Bisa melalui pinjaman antarbank dengan sistem over night rate.
Risiko likuiditas pada suatu bank berdampak pada bank itu sendiri, juga dapat pula menimbulkan pengaruh lebih luas pada sistem perbankan secara nasional. Di samping risiko likuiditas, ada juga bagi bank disebut dengan risiko reputasi, yakni suatu risiko dari kejadian yang akan menimbulkan persepsi negatif terhadap suatu bank.
Persepsi negatif mengakibatkan tingkat kepercayaan stakeholder pada bank menurun. Artinya, apabila ada bank yang tidak segera memenuhi kewajiban kepada nasabahnya atau masih menunda-nunda pemenuhan kewajiban dan diketahui oleh masyarakat banyak, hal ini masuk risiko reputasi.
Termasuk dalam resiko reputasi juga apabila terjadi fraud atau korupsi dilakukan oleh karyawan bank terhadap simpanan nasabah di bank, lantas bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian nasabah bank dimaksud. Risiko reputasi lainnya, termasuk juga pelayanan bank terhadap nasabah dengan perlakuan tidak ramah.
Risiko bank juga dapat memengaruhi harga saham bank tersebut, karena dengan risiko bank yang tidak diatasi, berarti perolehan laba bank akan berkurang. Namun, apabila dapat diatasi, laba akan bertambah dengan perolehan laba yang tinggi menjadikan nilai perusahaan, yakni bank menjadi tinggi.