“Terhadap putusan PTUN ini adalah tindaklanjutnya dengan pemberhentian sementara kepala desa. Hal ini tentunya sebagaimana pasal 116 ayat 2 terkait putusan yang disengekatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum setelah diputuskan,” tambahnya. (fit/zuk)
Pemkab Nonaktifkan Dua Kades demi Patuhi Putusan PTUN
![SULSEL---F-FOTO WAJAH Djajang Andi Abbas](https://harian.fajar.co.id/wp-content/uploads/2024/06/SULSEL-F-FOTO-WAJAH-Djajang-Andi-Abbas.png)