Kepala BKPM itu juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta IUP juga diberikan kepada para organisasi masyarakat dan tidak hanya dikuasai oleh perusahaan serta investor besar.
“Pandangan Presiden menyampaikan bahwa IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan perusahaan gede, oleh investor-investor besar karena dalam beberapa kunjungan, organisasi pemerintah itu juga diperankan tidak hanya sebagai objek namun juga sebagai subjek,” ujar Kepala BKPM.
Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (amr)