MAKASSAR, FAJAR.CO.ID — Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa oknum pengusaha properti di Makassar, Bahtiar mengungkap fakta dalam persidangan, Rabu, 5 Juni. Salah satunya pengakuan terdakwa telah melakukan tindakan KDRT pada korban, Aisyah Jenida.
Salah seorang saksi, Ummi Kalsum menyebutkan, pasca kejadian tersebut, terdakwa sempat menghubunginya via telepon seluler dan menyampaikan telah melakukan tindakan kekerasan pada korban. Mendengar hal tersebut, saksi kaget dan meminta saksi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya bilang, kenapa bisa kamu pukul istrimu, dia jawab saya sudah capek lembuti, jadi saya kasari,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim PN Makassar.
Selain itu, saksi mempertegas bahwa korban dalam ancaman di rumahnya di Kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar sejak kejadian. Hal ini bisa diketahui sebab saksi baru bisa melepaskan diri setelah terkurung kurang lebih sehari semalam di rumahnya.
“Jadi korban itu baru bisa hubungi saya malam sekitar pukul 07.00 malam, padahal kejadiannya berdasarkan yang disampaikan korban ke saya itu, sekitar pukul 08.00 pagi. Besok baru bisa ke rumah untuk memperlihatkan kepada saya luka-luka lebam di lengan kirinya,” tutur saksi.
Saksi Ummi Kalsum mengatakan, dia tahu persis luka yang dialami korban karena melihat langsung kondisi korban saat bisa meloloskan diri dari rumahnya. “Saya waktu itu langsung bawa ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini,” urainya.