“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Sukri Ganti Amin Syam Pimpin Pepabri
Ragam|Rabu, 24 Februari 2021 18:27 PM
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR –- Tongkat estafet kepemimpinan DPD Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Sulselbar berpindah tangan.
Mahasiswa FH Unhas Raih Juara I Kompetisi Debat Nasional Airlangga Law Competition
Ragam|Rabu, 24 Februari 2021 17:44 PM
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR –- Delegasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) yang tergabung dalam UKM Lembaga Debat Hukum dan
Unhas Wisuda Virtual 1.145 Lulusan Baru dan Hasilkan Wisudawan Terbaik
Ragam|Rabu, 24 Februari 2021 17:26 PM
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR –- Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menelorkan sarjana baru dengan melakukan Wisuda virtual Periode III Tahap I
- Sebelumnya
- 1
- …
- 546
- 547
- 548