“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Rilis Tren dan Lanskap Kuliner Indonesia
FAJAR, MAKASSAR — Sebagai penyedia layanan online food delivery, GoFood merilis eBook Sajian Cita Rasa GoFood. Tren dan
Samsat Makassar Rutin Razia Pajak Kendaraan
FAJAR, MAKASSAR — UPT Samsat Wilayah Makassar II Utara bersama Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polrestabes Makassar serta
Perkosa ART Sepuluh Kali, Mustari Bukan Lagi Polisi
FAJAR, MAKASSAR — Polda Sulsel resmi menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Mustari. Mustari yang
Bupati Wajo Apresiasi Kepedulian AIA Bangun Infrastruktur
FAJAR, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) melakukan kunjungan kerja di
Prostitusi Online Anak, Sekali Kencan Tarif Rp600 Ribu
FAJAR, MAKASSAR — Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel membongkar prostitusi online di salah satu hotel di Makassar.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- …
- 539
- Berikutnya