“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Peran Penting Kemasan Biodegradable dalam Mendukung Ketahanan Pangan
oleh: Khairiyyah QanitahMahasiswa Magister Pascasarjana Ilmu Pangan IPB KETAHANAN pangan menurut FAO ialah suatu kondisi di mana setiap
Sempat Dikonversi Jadi Tambak, Pemrov Sulsel Target Tanam 4 Juta Pohon Mangrove Wujudkan Kawasan Pariwisata
Ragam|Sabtu, 10 Desember 2022 20:13 PM
MAKASSAR, FAJAR–Beberapa dekade silam, hutan mangrove di Sulawesi Selatan (Sulsel) tumbuh subur. Bahkan, luasnya mencapai 214.000 hektare. Namun,
Alumni As’adiyah Sengkang Terus Pelopori Ajaran Islam yang Toleran
Ragam|Sabtu, 10 Desember 2022 15:02 PM
FAJAR, MAKASSAR – Usai terpilihnya Anre Gurutta (AG) KH Prof Nasaruddin Umar sebagai Ketua Umum (Ketum) Pondok Pesantren
Tersangka Korupsi Irigasi Jaling Berpotensi Bertambah
FAJAR, BONE — Kejaksaan Negeri Bone menetapkan MA dan NR sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
Ketua Gerindra Sulsel Evaluasi Kinerja Ketua DPC
FAJAR, MAKASSAR — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) mengatensi optimalisasi kinerja
- Sebelumnya
- 1
- …
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- …
- 535
- Berikutnya