“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
MIPI Dorong Keselarasan Pilkada Serentak dengan Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029
Ragam|Sabtu, 26 Agustus 2023 16:45 PM
FAJAR, JAKARTA— Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) mendorong keselarasan Pilkada Serentak tahun 2024 dengan perencanaan pembangunan tahun 2024-2029.
MIPI Tegaskan Regulasi Pelantikan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 Harus Disegerakan
Ragam|Sabtu, 26 Agustus 2023 16:42 PM
FAJAR, JAKARTA — Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menegaskan, regulasi pelantikan kepala daerah pada Pilkada Serentak tahun 2024
Kisah Pahlawan Martha Cristina Tiahahu
Ragam|Sabtu, 26 Agustus 2023 11:31 AM
Oleh: Sultan Abdullah Awwalul IslamSD QURAN QAF Maros Pada tahun 1800 tanggal 2 Januari, lahirlah seorang anak perempuan
Ini Kisahku Menjadi Pratama
Ragam|Jumat, 25 Agustus 2023 21:55 PM
Oleh: A Rabithah Al Alam IslamySD Quran QAF Maros Hai, perkenalkan nama saya, Andi Rabithah Al Alam Islamy.
Pengalaman Hari Seninku
Ragam|Jumat, 25 Agustus 2023 21:54 PM
Oleh: Ahmad KholishSD Quran QAF Maros Saya sudah bersekolah di SD Quran QAF selama enam tahun. Aku sangat
- Sebelumnya
- 1
- …
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- …
- 536
- Berikutnya