“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
PT Vale, “Si Jago” Hidupkan Lahan Pascatambang
Ragam|Kamis, 12 Oktober 2023 22:07 PM
FAJAR, MAKASSAR — Eksploitasi pertambangan jelas berisiko tinggi mendegradasi ekosistem alam. Namun hal itu dapat dicegah dengan rasa
Maulid dan Silaturahmi BKOW Sulsel
Ragam|Kamis, 12 Oktober 2023 21:15 PM
FAJAR, MAKASSAR-Kegiatan Maulid dan silaturahmi antara Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) dan Asosiasi Majelis Taklim Indonesia (AMTI) Sulsel
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Keluarga Amin Syam
Ragam|Rabu, 11 Oktober 2023 23:16 PM
FAJAR, MAKASSAR — Semasa hidup, Amin Syam tercover BPJS Ketenagakerjaan saat menjabat Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel.
BPBD Bersama INANTA-CWS Luncurkan Program CLEAR
Ragam|Rabu, 11 Oktober 2023 20:27 PM
MAKASSAR, FAJAR – Inovasi Ketahanan Komunitas (Inanta)-CWS menggelar pertemuan awal sekaligus meluncurkan program Community Led Early Action and
- Sebelumnya
- 1
- …
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- …
- 538
- Berikutnya