“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
26 Produk NRL Resmi Terdaftar di BPOM
Ragam|Senin, 25 Desember 2023 20:04 PM
FAJAR, MAKASSAR — Sedikitnya 26 produk milik NRL Kosmetik resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Sembilan Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Dapat Remisi Natal
Ragam|Senin, 25 Desember 2023 20:02 PM
FAJAR, MAKASSAR — Sebanyak sembilan warga binaan Rutan Kelas 1 Makassar dapat resimi Natal 2023. Resimi yang diberikan
Masyarakat Ramah, Wisatawan Nyaman
Ragam|Minggu, 24 Desember 2023 16:19 PM
MAKASSAR, FAJAR — Kuantitas kunjungan ke suatu objek wisata dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusianya. Baik itu dari
Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengemplang Pajak
Ragam|Sabtu, 23 Desember 2023 23:03 PM
FAJAR, KENDARI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan putusan di pengadilan (memvonis) atas kasus pidana perpajakan
Pertama di Sulsel, Posko Relawan Sahabat Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Diresmikan
Ragam|Sabtu, 23 Desember 2023 20:48 PM
FAJAR, MAROS -Posko relawan sahabat Andi Amar Ma’ruf Sulaiman diresmikan Sabtu, 23 Desember di Bonto Kapetta, Kelurahan Allepolea
- Sebelumnya
- 1
- …
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- …
- 541
- Berikutnya