MAKASSAR, FAJAR-Ulah oknum pengusaha yang mengintimidasi jurnalis di Pangkep menuai kecaman keras. Apalagi, jurnalis FAJAR tersebut memberitakan solar yang merupakan BBM subsidi.
Peruntukan solar bukan untuk pengusaha industri, melainkan bagi kalangan khusus, termasuk nelayan dengan mesin perahu kecil. Oknum pengusaha di Pangkep, H Salamun, mempersekusi jurnalis FAJAR yang menberitakan dugaan solar dijual kepada industri.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar pun bereaksi. Jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Ada konsekuensi hukum bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik, apalagi melakukan pengancaman.
“Persekusi yang dialami jurnalis ini bentuk sebagai serangan terhadap kebebasan pers,” ujar Didit Hariadi, Ketua AJI Kota Makassar, Jumat (31/5/2024).
Kekerasan atau intimidasi yang dialami jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seharusnya jurnalis dalam menjalankan tugasnya bebas dari ancaman, apalagi jurnalis bekerja demi publik. AJI Makassar mengecam tindakan oknum pengusaha tersebut yang melakukan persekusi terhadap jurnalis,” sambung jurnalis Tempo itu.
Bagi pelaku intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis, bisa dikenakan pasal berlapis. Selain bisa dijerat pidana KUHP, juga pasal 18 dalam UU Pers. Karena mencoba menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.
Di negara demokrasi sudah jelas bahwa jurnalis dalam bekerja dilindungi UU. Mulai mencari berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada publik.