English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Inkrah, Kejari Maros Musnahkan Barang Bukti

FAJAR, MAROS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara Pidana Umum (Pidum) pada Kamis, 30 Mei, di halaman Kantor Kejari Maros, Jalan Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Pemusnahan barang bukti (barbuk) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo. Wahyudi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara kasus Pidum. “Hari ini, ada beberapa pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Maros di triwulan kedua tahun 2024, dan semua kasusnya sudah inkrah,” ungkap Wahyudi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat daftar G, handphone, dan juga senjata tajam. “Untuk narkotika jenis sabu dan pil, kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke blender dan air supaya tidak bisa digunakan. Senjata tajam kita gerinda, dan untuk handphone yang digunakan sebagai sarana kejahatan, kita hancurkan dengan palu. Ini semua barang bukti dari 36 perkara atau kasus,” jelas Wahyudi.

Sementara itu, Kasi Pengolaan dan Barang Rampasan Kejari Maros, Rahmat Hidayat, merinci seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 berkas perkara, termasuk ribuan obat-obatan terlarang. “Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini meliputi narkotika jenis sabu dengan total 17,60 gram, obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 1.986 butir, senjata tajam seperti badik, kunci tang, obeng, rangkaian alat narkotika, dan juga enam unit handphone yang sudah tidak layak pakai (rusak),” pungkasnya. (rin/*)

News Feed