English English Indonesian Indonesian
oleh

Kemenag Tunda Bentuk PTNBH

JAKARTA, FAJAR– Menag Yaqut Cholil Qoumas ikut menyoroti polemik uang kuliah tunggal (UKT) di kalangan masyarakat. Sampai akhirnya dia memutuskan menunda pembentukan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) di kementeriannya.

Rencananya ada tiga perguruan tinggi keagamana Islam negeri (PTKIN) yang disiapkan menjadi PTNBH.
Penundaan pengalihan status PTKIN dari badan layanan umum (BLU) menjadi PTNBH tersebut, disampaikan Yaqut di Silaturahmi Nasional dan Penganugrahan Ikaluin Award 2024 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Tangerang Selatan, Banten kemarin (26/5/2024).

Tiga PTKIN BLU yang sedianya didorong menjadi PTNBH adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Yaqut mengatakan terkait dengan polemik UKT, biasanya ada kenaikan ketika kampus tidak bisa menghidupi atau mencukupi kebutuhan operasionalnya. Menaikkan UKT menjadi jalan pintas bagi kampus, untuk mendapatkan pundi-pundi pemasukan yang sah.

Dia mengatakan UKT seperti menjadi korban untuk menutup biaya operasional kampus. Apalagi di kampus yang berstatus PTNBH.

’’Saya pernah menugaskan ke Rektor (UIN Jakarta), supaya jadi UIN Jakarta jadi PTNBH. Tapi melihat situasi keuangan, saya tunda proses PTNBH,’’ katanya.
Penundaan ini menunggu sampai seluruh instrumen pemenuhan operasional kampus sudah disiapkan.

Yaqut mengatakan salah satu aset UIN Jakarta yang berpotensi menghasilkan pemasukan adalah RS UIN Jakarta.

Tetapi sayangnya sampai saat ini RS UIN Jakarta masih tahap penyehatan. Setelah ada polemik pengelolaan antara Kemenag dengan Pemprov DKI Jakarta.

News Feed