English English Indonesian Indonesian
oleh

BPTD Kelas II Sulsel Lakukan Operasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Pada Bus di Terminal Daya

MAKASSAR, FAJAR — Sesuai Arahan Menteri Perhubungan untuk melakukan kerjasama dengan Instansi terkait yang dilaksanakannya Rapat dan Operasi Pengawasan dan Penegakkan Hukum PO. AKAP/AKDP dan PO. Pariwisata, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan bersama Satlantas Polda Sulsel dan sejumlah pihak terkait lainnya, Rabu, 22 Mei 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan bahwa semua bus yang beroperasi mematuhi standar keamanan, kelayakan, dan peraturan yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, BPTD Kelas II Sulsel bekerja sama dengan Satlantas Polda Sulsel, Dishub Sulsel, Dishub Makassar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP Sulsel, Jasa Raharja, Polrestabes Makassar, Organisasi Daerah, dan IPKBI Makassar, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, dokumentasi, serta kesiapan dan kepatuhan sopir.

“Sementara kita lakukan penyelidikan menyeluruh baik dari dokumen dokumen kepemilikan, ijin usaha, spek teknisnya apakah sesuai aturan apakah masa ujinya sudah berlaku atau sudah kadaluarsa, tentunya selain edukasi dan sosialisasi yang kami sampaikan nanti tentu pemilik usaha untuk PO PO ini mengetahui sebenarnya apa yang harus dilakukan, ya kalau masih bandel izin usaha nya akan dicabut saja dari pada membahayakan keselamatan di jalan raya” ujar Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar, S.T., M.T.

Selama operasi, ia menegaskan bahwa semua bus harus memenuhi syarat teknis dan keamanan yang ditetapkan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen operasional, kondisi fisik kendaraan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta kesiapan dan kelayakan sopir dalam mengemudikan bus.

News Feed