MAKASSAR, FAJAR — Peringatan keras bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel). Agar berhati-hati dalam melakukan tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan objek Jaminan Fidusia.
Agar tidak bernasib sama dengan Hasmiah Mustapa, terdakwa Penggelapan Objek Jaminan Fidusia yang resmi dijatuhi hukuman penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Ia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus penggelapan tersebut, antara lain, satu lembar surat perjanjian pembiayaan nomor 070122417608 tanggal 30 November 2022. Satu lembar sertifikat jaminan Fidusia nomor: W23.00241236.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 09 Desember 2022 pemberian Fidusia atas nama Hasmiah Mustapa penerima Fidusia PT. ADIRA DINAMIKA MJLTI FINANCE. Satu lembar akta jaminan fidusia nomor 1861 tanggal 8 Desember 2022.
Diketahui, Juni 2023 lalu telah terjadi tindak pidana penggelapan/ mengalihkan, atau menyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Hasmiah Mustapa.
Penipuan yang dilakukan dengan cara melakukan pembelian 1 Unit motor jenis New Scoopy Sporty warna Hitam Merah nomor Rangka MH1JM0317NK026307, nomor Mesin JM03E1026938, DD4176XAJ dengan pembiayaan di PT. ADIRA FINANCE.
Namun kemudian diketahui objek kendaraan tersebut telah dialihkan kepada orang lain dengan cara mengatasnamakan bahwa unit di pakai pihak lain tanpa persetujuan dari pihak PT. ADIRA FINANCE, sehingga atas kejadian itu pihak PT. ADIRA FINANCE mengalami kerugian sekitar Rp 29.344.000